WADAHINSPIRASI.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly akan terus menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Seperti diketahui, KUHP yang ditetapkan lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ini mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
"Jadi, KUHP ini akan berlaku 2 Januari 2026. Undang-undang mengatakan, dalam undang-undang itu masa transisi tiga tahun," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly kepada awak media seusai menghadiri acara "Government & Business Forum/Tech Forum 2023" di Sanur, Denpasar, Kamis (10/8/2023).
Baca Juga: 7 Syarat Urus Sertifikat Tanah secara Gratis, Berikut Rincian Dan Cara Mengurusnya
Salah satu yang menjadi sorotan dalam KUHP baru tersebut adalah pasal yang mengatur soal kohabitasi alias kumpul kebo. Kata kohabitasi ini sempat diperdebatkan.
Namun, menurut Yasonna H. Laoly, pasal kohabitasi alias kumpul kebo itu bukan bermaksud mengatur privasi warga. Sebaliknya, hal itu perlu diatur agar masyarakat tidak main hakim sendiri dan menangkap pelaku kohabitasi.
"Kohabitasi yang dimaksudkan bukanlah kita juga bebas-sebebasnya menangkap orang, ada batasan, itu adalah delik aduan. Yang bisa mengadukan adalah orang tua, anak, istri, suami," jelas Yasonna.
Aturan tersebut juga bertujuan agar turis asing di Bali tidak khawatir dikriminalisasi jika menginap di hotel bersama pasangan tanpa ikatan perkawinan. Sebab, hanya anggota keluarga yang bisa melaporkan.
"Saya misalnya membiarkan anak saya begitu bukan hanya saya yang malu dalam kultur adat Nias (Yasonna asal Nias). Keluarga saya akan mengatakan 'kau kebangetan kau biarkan anak kita itu tanpa ikatan perwakinan'," urai Yasonna.
Terlebih, kata Yassona ini merupakan sistem nilai budaya yang tidak perlu dicampuri oleh orang lain. Tetapi, akan membuat keluarga malu. "Kalau saya, biarkan dan tidak diadukan, ya tetapi malu keluarga," ujarnya.
"Tidak ada hak kita masuk ke privasi orang. Ke dalam kamar orang-orang mengetok-ketok (pintu) orang lain," tegasnya.
Terkait sosialisasi KUHP baru, Yasonna menegaskan selama masa transisi ini ada beberapa hal yang mesti dilakukan. "Ada beberapa produk-produk turunan Undang-Undang ini. Melalui PP (Peraturan Pemerintah) yang harus disiapkan," jelasnya.
Baca Juga: Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Ferdy Sambo, Batalkan Vonis Mati Diganti Hukuman Seumur Hidup