SIM Tidak Berlaku 10 Tahun Sampai Seumur Hidup, Ini Penjelasan Hakim Mahkamah Konstitusi

Photo Author
Imansius Lase,S.H, Wadah Inspirasi
- Minggu, 30 Juli 2023 | 03:23 WIB

Surat Izin Mengemudi (SIM) Tidah Bisa Lebih Dari 5 Tahun Masa Berlakunya
Surat Izin Mengemudi (SIM) Tidah Bisa Lebih Dari 5 Tahun Masa Berlakunya

WADAHINSPIRASI.com - Para hakim konstitusi sangat antusias menyidangkan gugatan Surat Izin Mengemudi (SIM) agar berlaku seumur hidup. Saat pihak terkait Polri memberikan pernyataan sikapnya di sidang, hampir semua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggali secara detail isu tersebut.

"Saya ingin mendalami atau sedikit menanyakan terkait dengan sangat menarik bagi saya, traffic attitude record, ya. Dalam kaitannya dengan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) ini. Di sini ada TAR, ya, traffic attitude record ini," kata M Guntur Hamzah membuka pertanyaan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang tertuang pada risalah sidang sebagaimana dilansir website Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/7/2023).

Baca Juga: Cara Mengatur Keungan Dijamin Cepat Kaya, Anak Muda Wajib Mencobanya

"Apakah traffic attitude record yang di sini disampaikan bahwa tidak semua orang yang memegang SIM itu dapat diberikan bila persyaratan penerbitannya itu SIM dipenuhi dan juga dengan melihat traffic attitude record yang dimiliki oleh pemegang SIM. Nah, kalau menurut saya, ini suatu lompatan yang luar biasa, ya, kalau memang ini sudah dipraktikkan atau diimplementasikan. Nah, apakah ini sudah diimplementasikan atau baru berupa konsep?" sambung Guntur Hamzah.

Adapun hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Wahiduddin Adams membandingkan dengan di Amerika, yang memberlakukan SIM selama 8 tahun. Sedangkan di negara bagian Montana malah lebih lama, yaitu 12 tahun. Terakhir ada aturan pembatasan SIM pada usia 65 tahun.

"Nah, di Singapura itu mereka tidak memberi batasan waktu  Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dipegang oleh warga negara Singapura. Jika pemegang SIM sudah berusia 65 tahun, mereka harus melakukan pembaharuan setiap 3 tahun sekali," ucap Wahiduddin Adams.

Baca Juga: Tangerang Raya Provinsi Banten Punya Tempat Wisata Gratis Lho, Mungkin Ini Bisa Jadi opsi Anda Saat Berlibur

Hakim Enny Nurbaningsih menyoroti angka yang disodorkan Polri bila banyak kecelakaan lalu lintas dilakukan oleh orang tidak punya SIM.

"Ini saya agak kaget juga, ternyata tinggi sekali tingkat kecelakaan, ya. Itu bisa mencapai kurang-lebih 3 orang per jamnya yang meninggal. Di bagian halaman 21 itu dinyatakan bahwa ini ternyata mayoritas itu dilakukan oleh pengemudi yang tidak memiliki SIM ya, begitu. Ini artinya orang-orang yang mungkin saya tidak tahu, apakah sudah usianya memiliki SIM, tapi tidak memiliki SIM atau memang masih muda mereka itu?" tanya Enny.

Adapun hakim MK Daniel meminta data pemilik SIM dengan usia tertinggi di Indonesia.

Baca Juga: Modal KTP Saja Anda Bisa Mengajukan Pinjama Ratusan Juta Di KUR Mandiri, Simak Syaratnya

"Indonesia ini usia tertinggi untuk pengajuan SIM itu usia berapa, ya, Prof? Ini mungkin penting juga untuk kita lihat. Karena data yang disajikan ini tidak terkait dengan hal itu. Tapi menurut saya, ini penting untuk kita memikirkan apakah perlu ada pembatasan atau tidak," tanya Daniel.

Hakim MK Arie Hidayat menyoroti pemilihan angka 5 tahun. Mengapa pemberlakuan SIM tidak per 3 tahun, per 4 tahun, dan sebagainya.

"Kenapa kemudian bisa dipilih 5 tahun, kok tidak dipilih 10 tahun, dipilih 15 tahun, tapi kenapa kok tidak dipilih 1, atau 2 tahun, atau 3 tahun, tapi dipilih angka 5 tahun? Untuk angka-angka ini sifatnya open legal policy, tapi karena sesuatu hal, maka sebetulnya Mahkamah juga bisa melihat ini satu hal yang penting," kata Arief Hidayat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Imansius Lase,S.H

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X