Advokat Dianiaya Preman, Begini Proses Hukumnya Dipolsek Pasar Kemis

Photo Author
Imansius Lase,S.H, Wadah Inspirasi
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 14:04 WIB

Pengacara Korban Saat Datangi Polsek Pasar Kemis
Pengacara Korban Saat Datangi Polsek Pasar Kemis

WADAHINSPIRASI.COM | Kabupaten Tangerang - Penganiayaan terhadap advokat (RT) oleh Preman terjadi di Food court Vila Tomang Baru, Gelam Jaya, Kuta Bumi - Pasar Kemis, Kab. Tangerang, Minggu, 23 Juni 2024. (Sabtu, 29/06/24)

Penuturan saksi yang berada dilokasi kepada awak media, kejadian tersebut berawal dari ketersinggungan karena saling memandang.

"Iya kejadian itu berawal dari pertemuan kami untuk diskusi terkait kegiatan organisasi, namun Terlapor ini yang juga kebetulan berad dilokasi yang sama marah-marah di telphone sehingga dilihatin oleh kami, merasa tidak terima Terlapor kemudian menghampiri dan mengamuk sambil membawa kursi memukul/melempari korban". Terang Gulo

Diketahui atas kejadian naas tersebut Advokat (RT) kemudian yang mejadi korban penganiayaan Preman melaporkan peristiwa tindak pidana tersebut di Polsek Pasar Kemis sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor : TBL/B/374/VI/2024/SPKT/ POLSEK PASAR KEMIS/ RESTA TANGERANG/ POLDA BANTEN, tertanggal, 23 Juni 2024 atas dugaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Sementara itu, Perwakilan Tim Kuasa Hukum Korban Adv. Arinus Duha, S.H, C.Md menyampaikan bahwa sampai saat ini perklaranya masih berstatus lidik dan oleh karenanya kami berharap kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengejar terlapor karena berpotnsi melarikan diri.

"Kita harap ini segera di sidik ya oleh teman-teman penyidik Polsek Pasar Kemis sebab terlapor ini berpotensi melarikan diri". Terangnya. Atas perbuatannya terlapor terancam Pidana Penjara paling lama 5 Tahun. (Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Imansius Lase,S.H

Tags

Rekomendasi

Terkini

X