Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly Jelaskan Pasal Pidana Kumpul Kebo di KUHP Baru

Photo Author
Imansius Lase,S.H, Wadah Inspirasi
- Kamis, 10 Agustus 2023 | 20:07 WIB

Yasonna H. Laoly
Yasonna H. Laoly

Yasonna mengaku sosialisasi tersebut ditujukan kepada para penegak hukum, polisi, jaksa, hakim, dan pengacara. "Selama beberapa bulan ini ke kampus-kampus, Kumham Goes to Campus," papar menteri dari PDI Perjuangan itu.

Sosialisasi perlu dilakukan karena ada perubahan-perubahan filosofi dan asas-asas hukum dalam KUHP baru. "Tentunya sebagai produk anak bangsa, ini adalah rekodifikasi hukum pidana. Perlu diketahui oleh banyak orang," kata Yasonna.

Dia menyebut KUHP baru ini berbeda dengan undang-undang lain. "Karena ini adalah satu undang-undang yang betul-betul komprehensif dalam KUHP sebagai kodifikasi hukum pidana, maka perlu sosialisasi," tegasnya.

Baca Juga: Mayor Dedi Hasibuan dibawa ke Jakarta. Dia diperiksa Pusat Polisi Militer

Yasonna mengatakan Kemenkumham bekerja sama dengan penegak-penegak hukum. Sementara ini, Kemenkumham bakal menyiapkan training for trainers atau pelatihan untuk pelatih.

"Tim kami tidak cukup. Jadi kami harus menambah orang-orang. Kami latih di BPSDM (Badan Pelatihan Sumber Daya Manusia) Kementerian Hukum dan HAM. Menambah orang-orang yang bisa menjelaskan ini nanti ke kampus, ke penegak hukum, ke mana-mana," pungkasnya.

Yasonna juga berharap instansi-instansi penegak hukum mengundang Kemenkumham. "Kantor-kantor pengacara atau organisasi pengacara kami harapkan dapat mereka membuat pertemuan. Kami kan terbatas budget-nya. Mereka ajak kami akan sediakan para pengajar-pengajar pada pertemuan mereka untuk menjelaskan tentang KUHP," tandasnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Imansius Lase,S.H

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X