Yasonna mengaku sosialisasi tersebut ditujukan kepada para penegak hukum, polisi, jaksa, hakim, dan pengacara. "Selama beberapa bulan ini ke kampus-kampus, Kumham Goes to Campus," papar menteri dari PDI Perjuangan itu.
Sosialisasi perlu dilakukan karena ada perubahan-perubahan filosofi dan asas-asas hukum dalam KUHP baru. "Tentunya sebagai produk anak bangsa, ini adalah rekodifikasi hukum pidana. Perlu diketahui oleh banyak orang," kata Yasonna.
Dia menyebut KUHP baru ini berbeda dengan undang-undang lain. "Karena ini adalah satu undang-undang yang betul-betul komprehensif dalam KUHP sebagai kodifikasi hukum pidana, maka perlu sosialisasi," tegasnya.
Baca Juga: Mayor Dedi Hasibuan dibawa ke Jakarta. Dia diperiksa Pusat Polisi Militer
Yasonna mengatakan Kemenkumham bekerja sama dengan penegak-penegak hukum. Sementara ini, Kemenkumham bakal menyiapkan training for trainers atau pelatihan untuk pelatih.
"Tim kami tidak cukup. Jadi kami harus menambah orang-orang. Kami latih di BPSDM (Badan Pelatihan Sumber Daya Manusia) Kementerian Hukum dan HAM. Menambah orang-orang yang bisa menjelaskan ini nanti ke kampus, ke penegak hukum, ke mana-mana," pungkasnya.
Yasonna juga berharap instansi-instansi penegak hukum mengundang Kemenkumham. "Kantor-kantor pengacara atau organisasi pengacara kami harapkan dapat mereka membuat pertemuan. Kami kan terbatas budget-nya. Mereka ajak kami akan sediakan para pengajar-pengajar pada pertemuan mereka untuk menjelaskan tentang KUHP," tandasnya.
Artikel Terkait
Tim penyidik KPK dan Puspom TNI Geledah Kantor Basarnas Dan Sita Dokumen Terkait Suap
Kebiasaan Jorok Lukas Enembe, Puluhan Penghuni Rumah Tahanan KPK Mengeluh
Harun Masiku Selama Ini Bersembunyi Di Indonesia, Hal Itu Disampaikan Oleh Inspektur Jenderal Krishna Murti
Otoritas Jasa Keuangan Rancang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
Di Geruduk Massa Dan Dinantikan Oleh Pengadilan, Rocky Gerung Mulai Tidak Aman