7 Syarat Urus Sertifikat Tanah secara Gratis, Berikut Rincian Dan Cara Mengurusnya

Photo Author
Imansius Lase,S.H, Wadah Inspirasi
- Rabu, 9 Agustus 2023 | 22:17 WIB

Foto Ilustrasi: Sertifikat Tanah
Foto Ilustrasi: Sertifikat Tanah

 

WADAHINSPIRASI.com - Memiliki sertifikat tanah sangat penting karena sertifikat tanah dapat mengukuhkan kepastian hak atas tanah yang dimiliki seseorang. Hal-hal berkaitan dengan legalitas rumah tidak bisa diremehkan.

Memiliki sertifikat tanah juga dapat membantu meningkatkan nilai jual. Sertifikat rumah juga memudahkan akses kredit di setiap layanan perbankan sebagai jaminan sertifikat resmi.

Baca Juga: Harga Tiket Rute Nias-Medan Naik Dalam Beberapa Waktu Terakhir, Ketua Umum PPN, Evan Zebua Angkat Bicara

Kamu pun harus berhati-hati dalam mengurus sertifikat tanah, Polda Metro Jaya mengungkapkan sederet modus yang dilakukan oleh para mafia tanah. Mereka bergerak sebagai sindikat yang melibatkan lingkungan kelurahan, kecamatan hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Banyaknya masyarakat yang tidak membuat sertifikat tanah mengingat biaya yang dikeluarkan untuk membuat sertifikat tanah tidak sedikit. Ada dua cara untuk membuat sertifikat tanah, yakni melalui notaris dan melalui Program gratis milik Badan Pertanahan Nasional (BPN atau Kementerian ATR).

Baca Juga: Adira Finance akan Gelar Pameran SOBAT EXPO 2023 Di Halaman Dunkin Donuts BSD Tangerang, Simak Selengkapnya

Lalu apa saja syarat untuk mengurus sertifikat tanah gratis?

7 Syarat Urus Sertifikat Tanah secara Gratis

Pemerintah membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpresi) No.2 Tahun 2018. Program ini berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025.

Bagi yang belum mempunyai sertifikat tanah, berikut 7 syarat urus sertifikat tanah secara gratis:

1. Masyarakat tidak mampu

Wajib melampirkan surat keterangan dari Ketua RT/RW

2. Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana

Melampirkan keterangan kepesertaannya dari kementerian yang membidangi perumahan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Imansius Lase,S.H

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X