Polres Badung Tetapkan Tiga WNA Tersangka Video Asusila Viral

Photo Author
Sukarna Wadah Inspirasi, Wadah Inspirasi
- Rabu, 18 Maret 2026 | 15:08 WIB

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, memberikan keterangan pers perihal penangkapan WNA asal Prancis terkait dugaan video asusila viral. (Sumber Foto: Polres Badung)
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, memberikan keterangan pers perihal penangkapan WNA asal Prancis terkait dugaan video asusila viral. (Sumber Foto: Polres Badung)

Wadah Inspirasi - Kepolisian Resor Badung menggelar konferensi pers pada Selasa, 17 Maret 2026 di Mapolres Badung, Mangupura, Bali. Dalam kesempatan itu, Kapolres AKBP Joseph Edward Purba bersama jajaran Satreskrim dan pihak Imigrasi Ngurah Rai menetapkan tiga warga negara asing (WNA) sebagai tersangka kasus video asusila yang viral di media sosial.  

Dua tersangka berinisial MMJ (23) asal Prancis dan NBS (24) asal Italia dicegah berangkat ke Thailand setelah aparat menelusuri pergerakan mereka melalui intelijen dan keimigrasian. Pencegahan ini dilakukan di Bandara I Gusti Ngurah Rai sebelum keduanya sempat meninggalkan Indonesia.  

Dalam video yang beredar luas, kedua pelaku diketahui berperan sebagai pengemudi ojek daring. Aksi tersebut menuai kecaman publik karena dianggap merusak citra profesi sekaligus melanggar norma kesusilaan.  

Baca Juga: PSG Hancurkan Chelsea di Stamford Bridge, Lolos ke Perempat Final Liga Champions dengan Agregat 8-2

Selain MMJ dan NBS, polisi juga mengamankan seorang WNA lain berinisial ERB (26) asal Prancis. ERB diduga berperan sebagai manajer sekaligus pihak yang mengunggah video ke platform konten dewasa.  

Kapolres Badung menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen aparat dalam menindak tegas penyebaran konten asusila. Polisi menekankan pentingnya menjaga ruang digital agar tetap sehat dan aman bagi masyarakat.  

Dalam konferensi pers, aparat menampilkan sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan dokumen terkait. Bukti tersebut diyakini memperkuat dugaan keterlibatan para tersangka dalam kasus ini.  

Baca Juga: Skandal MBG Pemalang: Dugaan Uang Tutup Mulut Wartawan Usai Kasus Keracunan Siswa TK

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan WNA yang memanfaatkan platform daring untuk menyebarkan konten tidak pantas. Aparat menilai tindakan tersebut berpotensi merusak moral publik dan menimbulkan keresahan sosial.  

Polisi juga menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Ketiga tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap peran masing-masing secara lebih mendalam.  

Baca Juga: MBG Libur Lebaran 2026, Distribusi Terakhir Tuai Sorotan Usai Keterlambatan di Batu Bara

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Penyebaran konten asusila tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat berdampak buruk terhadap generasi muda.  

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi pelaku usaha digital dan platform daring untuk memperketat pengawasan konten. Regulasi yang jelas diperlukan agar ruang digital tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.  

Polres Badung menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencegah pelaku kejahatan digital melarikan diri ke luar negeri. Langkah ini dianggap penting demi menjaga integritas penegakan hukum.  

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sukarna Wadah Inspirasi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X