Penyerahan Kajian Naskah Akademik Luwu Raya
Wadah Inspirasi - Pemerintah daerah menerima kajian naskah akademik pembentukan Provinsi Luwu Raya dari tim Institut Otonomi Daerah (IOTDA).
Penyerahan dokumen tersebut berlangsung dalam sebuah kegiatan resmi yang turut dihadiri sejumlah pejabat daerah.
Dalam dokumentasi kegiatan, terlihat Bupati Luwu, Patahudding, memegang langsung dokumen kajian tersebut. Sementara di sisi kirinya berdiri Wakil Wali Kota Palopo, Dr. Akhmad Syarifuddin Daud, S.E., M.Si., C.CL, bersama sejumlah pihak terkait lainnya.
Baca Juga: Viral Mobil SPPG Sepatnunggal Buang Sampah Sembarangan, Sopir Akui Belum Diangkut Desa
Wakil Wali Kota Palopo: Siap Diajukan ke Pemerintah Pusat
Wakil Wali Kota Palopo menyampaikan bahwa kajian naskah akademik tersebut merupakan salah satu syarat penting dalam proses pengusulan pembentukan Provinsi Luwu Raya.
Kutipan Pernyataan Resmi
“Alhamdulillah hari ini menerima kajian naskah akademik Provinsi Luwu Raya dari tim Institut Otonomi Daerah (IOTDA) sebagai salah satu syarat untuk diserahkan ke Kemendagri dan Komisi II DPR RI,” ujar Dr. Akhmad Syarifuddin Daud.
Ia menegaskan bahwa dokumen ini akan menjadi dasar pengajuan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI, khususnya Komisi II yang membidangi pemerintahan daerah.
Baca Juga: Liverpool vs PSG 0-2 (Agregat 0-4), Dembele Jadi Mimpi Buruk The Reds di Liga Champions
Langkah Lanjutan Menuju Pembentukan Provinsi Luwu Raya
Penyerahan kajian ini menjadi langkah strategis dalam mendorong terbentuknya Provinsi Luwu Raya.
Setelah dokumen diterima, tahapan selanjutnya adalah proses evaluasi dan pembahasan di tingkat pusat.
Peran IOTDA dalam Penyusunan Kajian
Tim Institut Otonomi Daerah (IOTDA) berperan dalam menyusun naskah akademik sebagai dasar ilmiah dan administratif.
Baca Juga: Sudah Dikonfirmasi, Tapi Polisi Palopo Belum Jawab soal Video Viral Hadang Mobil Tangki
Kajian ini diharapkan dapat memperkuat argumentasi pembentukan daerah otonomi baru tersebut.
Pemerintah daerah bersama stakeholder terkait kini menunggu proses lanjutan di tingkat nasional untuk menentukan kelayakan usulan tersebut.