Sekda Luwu Timur Tekankan Perlindungan Hak Adat

Photo Author
Zuwandy.B.Andi P Oesman, Wadah Inspirasi
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 21:17 WIB

"Suasana Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Sulawesi Selatan di Aula Sasana Praja, Luwu Timur, Kamis (28/8/2025)."
"Suasana Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Sulawesi Selatan di Aula Sasana Praja, Luwu Timur, Kamis (28/8/2025)."

Wadah Inspirasi - Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama sejumlah instansi pusat dan daerah menggelar sosialisasi terkait pengadministrasian serta pendaftaran tanah ulayat Sulawesi Selatan, Kamis (28/8/2025), di Aula Sasana Praja.

Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur, mulai dari tokoh adat dan masyarakat, perwakilan Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, Kanwil BPN Sulsel, hingga mitra internasional seperti World Bank.

Sekda Luwu Timur, H. Bahri Suli, dalam sambutannya menegaskan bahwa tanah ulayat bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga mengandung nilai budaya, sosial, dan spiritual yang diwariskan antar generasi. Karena itu, menurutnya, proses pengaturan dan pendataan harus transparan, adil, serta menghormati hak-hak adat.

Baca Juga: Resep Makan Malam Sehat: Nasi Merah dengan Ikan Panggang Lemon Garlic

Bahri menambahkan, berdasarkan penelitian Universitas Hasanuddin tahun 2024, di wilayah Luwu Timur terdapat sembilan komunitas masyarakat hukum adat (MHA). Sosialisasi ini, katanya, bertujuan untuk memperkuat pemahaman bersama bahwa administrasi tanah ulayat bukan penghapusan hak adat, melainkan jaminan kepastian hukum serta perlindungan dari potensi sengketa.

Dari sisi teknis, BPN Sulsel menjelaskan bahwa sekitar 51 persen lahan di provinsi tersebut belum bersertifikat, berbeda jauh dari rata-rata nasional. Hal itu salah satunya karena masih adanya perbedaan pemahaman soal status tanah adat.

Staf Ahli Menteri ATR/BPN, Ir. Deni Santo, menegaskan pemerintah pusat—terutama Presiden Prabowo—menaruh perhatian pada pengelolaan tanah yang adil dan berkelanjutan. Ia menekankan bahwa pendaftaran tanah ulayat adalah hak, bukan kewajiban, serta tetap menjunjung prinsip sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional.

Baca Juga: Empat Mobil Parkir Sembarangan Ganggu Konsumen dan Pembongkaran Barang di Indomaret Palopo

Empat narasumber turut memberikan pemaparan, antara lain akademisi dari Unhas, pejabat Direktorat Pengaturan Tanah Pemerintah, Ditjen Bina Pemerintahan Desa, serta Dinas Lingkungan Hidup.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zuwandy.B.Andi P Oesman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X