Polres Palopo Amankan Empat Tersangka Kasus Penyaluran Solar Subsidi Ilegal

Photo Author
Zuwandy.B.Andi P Oesman, Wadah Inspirasi
- Minggu, 24 Agustus 2025 | 18:47 WIB


Wadah Inspirasi - Kepolisian Resor (Polres) Palopo melalui Unit II Tipidter Sat Reskrim berhasil menggagalkan praktik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Pengungkapan ini terjadi saat patroli rutin digelar di Jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Barat, pada Minggu malam, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 23.30 WITA.

Dalam patroli tersebut, petugas mencurigai sebuah kendaraan Mitsubishi Light Truck Tangki berwarna biru putih bernomor polisi DP-8226-GO. Kendaraan langsung dihentikan dan diperiksa. Hasilnya, sopir berinisial YN bersama keneknya M kedapatan mengangkut solar tanpa dokumen resmi.

Keduanya kemudian diamankan bersama truk tangki berikut muatannya ke Mapolres Palopo. Dari hasil interogasi, BBM tersebut diketahui diperoleh dari wilayah Lorong Pantai 2, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Palopo Amankan Pria 28 Tahun Terkait Dugaan Sabu

Kasus itu lalu dikembangkan lebih jauh dan mengungkap adanya jaringan yang melibatkan empat orang. Selain YN (25) sopir dan M (35) kenek, polisi juga menetapkan MY (46), pemilik kendaraan, serta N (33), seorang ibu rumah tangga yang diduga berperan sebagai penyedia solar subsidi. MY diketahui berprofesi sebagai pegawai swasta, sementara N berdomisili di Kelurahan Songka.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil tangki Mitsubishi, surat kendaraan, serta bukti transaksi pembelian BBM senilai Rp46 juta antara MY dan N. Para pelaku kini ditahan di Rutan Polres Palopo dan Polsek Wara.

Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Dharma, melalui Kasat Reskrim IPTU Syahrir, menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap penyalahgunaan BBM bersubsidi. “Proses hukum tetap berjalan, dan kami akan mengusut hingga tuntas. Bila ditemukan keterlibatan pihak lain, penyidikan akan diperluas,” ucapnya.

Baca Juga: Pria 58 Tahun Ditangkap Polisi, Diduga Konsumsi Narkoba

Lebih lanjut, IPTU Syahrir menambahkan bahwa Polres Palopo terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang merugikan masyarakat luas.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zuwandy.B.Andi P Oesman

Sumber: Humas Polres Palopo

Tags

Rekomendasi

Terkini

X