Pria 58 Tahun Ditangkap Polisi, Diduga Konsumsi Narkoba

Photo Author
Zuwandy.B.Andi P Oesman, Wadah Inspirasi
- Minggu, 24 Agustus 2025 | 13:09 WIB


Wadah Inspirasi - Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo mengamankan seorang pria berusia 58 tahun berinisial A, terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 23 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WITA di Jl. Andi Tadda, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan satu sachet plastik berisi kristal bening seberat 0,26 gram, diduga sabu, beserta satu kaca pirex dan satu buah korek api sebagai barang bukti.

Baca Juga: Heboh di Palopo, Harga Foto Resmi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Disebut Dijual Rp600 Ribu per Set

Kasat Narkoba Polres Palopo Iptu Abdul Majid menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat. “Berdasarkan laporan tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II Opsnal Aiptu H. Taslim melakukan penyelidikan di lokasi. Saat pemeriksaan, ditemukan barang bukti narkotika pada terduga,” ujarnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo guna proses hukum lebih lanjut. Terhadap yang bersangkutan, penyidik menerapkan Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zuwandy.B.Andi P Oesman

Sumber: Humas Polres Palopo

Tags

Rekomendasi

Terkini

X