Wadah Inspirasi - Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo kembali melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika.
Seorang pria berusia 28 tahun, berinisial CP, yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Rante Malolin, Kelurahan Peta, Kecamatan Sendana, diamankan aparat kepolisian pada Sabtu, 23 Agustus 2025 sekitar pukul 14.30 WITA.
Penangkapan dilakukan di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, setelah petugas menerima informasi dari warga mengenai adanya aktivitas yang dicurigai terkait narkoba.
Baca Juga: Pria 58 Tahun Ditangkap Polisi, Diduga Konsumsi Narkoba
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan satu sachet plastik bening berisi kristal bening dengan berat bruto 0,50 gram diduga sabu serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan kegiatan terlarang tersebut.
Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid, menerangkan bahwa kegiatan ini dipimpin oleh Kanit II Opsnal Aiptu H. Taslim bersama anggota Satresnarkoba.
“Terduga diamankan saat berada di sebuah lorong dengan gelagat mencurigakan. Setelah pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan, tim menemukan barang bukti narkotika,” jelasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Palopo untuk keperluan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Terhadap yang bersangkutan, penyidik menjerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Palopo kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba, serta mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi bila menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
Artikel Terkait
Pria 58 Tahun Ditangkap Polisi, Diduga Konsumsi Narkoba