Dari hasil pemeriksaan, LA memakai ganja untuk menunjang pekerjaannya. Ia mengaku mengkonsumsi ganja hanya untuk relaksasi dan tidak untuk diperjual belikan.
Baca Juga: Bukan Kaesang Pangarep, Ini Dia Calon Wali Kota Depok Yang Akan Di Usung PDI Perjuangan
"Jadi hasil pendalaman kami sementara yang bersangkutan menanam hanya untuk dikonsumsi sendiri. Awalnya hanya pemakai rutin, kemudian tertarik untuk mencoba menanam sendiri," ungkap Akmal.
Atas perbuatannya, LA disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Humas Polres Metro jakarta Barat)
Artikel Terkait
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Di Perpanjang Hingga September
Sri Mulyani dan Mahendra Siregar Kompak Buka suara Soal Rencana Penghapusan Kredit Macet UMKM
Pemerintah Melarang Penjualan Barang Inpor Dengan Syarat Nilai Jual, Asosiasi Pengusaha Angkat Bicara
Kabar Hasil Inspeksi FIFA Terhadap Kondisi JIS Telah Resmi Keluar, Simak Hasil Dan Faktanya
Cara Melihat Status WhatsApp Tanpa Ketahuan Pengirimnya, Caranya Mudah Sekali, Simak Selengkapnya