SIM Tidak Berlaku 10 Tahun Sampai Seumur Hidup, Ini Penjelasan Hakim Mahkamah Konstitusi

Photo Author
Imansius Lase,S.H, Wadah Inspirasi
- Minggu, 30 Juli 2023 | 03:23 WIB

Surat Izin Mengemudi (SIM) Tidah Bisa Lebih Dari 5 Tahun Masa Berlakunya
Surat Izin Mengemudi (SIM) Tidah Bisa Lebih Dari 5 Tahun Masa Berlakunya

Baca Juga: Sangat Mudah, Begini Cara Blokir Kendaraan Yang Telah Terjual Tanpa Harus Ke Samsat

Sedangkan Wakil Ketua MK Saldi Isra menyoroti keterangan tertulis Polri di sidang tersebut.

"Nah, ini kan terlalu luas ini, yang diuji cuma Pasal 85, cukup Kepolisian menyatakan Pasal 85 ayat (2), itu saja, konstitusional dulu. Nanti kalau kami nyatakan semuanya konstitusional, nggak ada lagi ruang orang lain mempersoalkan Undang-Undang Lalu Lintas nanti. Nah, itu yang dimohonkan saja, tolong itu diperbaiki nanti," kata Saldi Isra.

Atas banyaknya pertanyaan tersebut, Polri yang diwakili Irjen Chryshnanda Dwilaksana menjawab secara singkat. Adapun jawaban lengkapnya akan dilampirkan secara tertulis.

Baca Juga: Otoritas Jasa Keuangan Dukung Kemudahan Pinjaman Yang Sehat Dan Produktif Untuk Pelaku UMKM

"Yang Mulia, saya kira itu poin-poin singkat yang kami sampaikan nanti pertanyaan-pertanyaan dari Yang Mulia, ini juga akan kami lengkapi pada keterangan berikutnya. Terima kasih," kata Chryshnanda.

Sebagaimana diketahui, mantan anggota Polri yang kini jadi advokat, Arifin Purwanto, menggugat UU LLAJ ke MK. Arifin meminta agar SIM berlaku seumur hidup. Pasal yang diuji Arifin yaitu Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ yang menyatakan:

Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Sidang akan dilanjutkan lagi pada 8 Agustus 2023.

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Imansius Lase,S.H

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X