Baca Juga: Sangat Mudah, Begini Cara Blokir Kendaraan Yang Telah Terjual Tanpa Harus Ke Samsat
Sedangkan Wakil Ketua MK Saldi Isra menyoroti keterangan tertulis Polri di sidang tersebut.
"Nah, ini kan terlalu luas ini, yang diuji cuma Pasal 85, cukup Kepolisian menyatakan Pasal 85 ayat (2), itu saja, konstitusional dulu. Nanti kalau kami nyatakan semuanya konstitusional, nggak ada lagi ruang orang lain mempersoalkan Undang-Undang Lalu Lintas nanti. Nah, itu yang dimohonkan saja, tolong itu diperbaiki nanti," kata Saldi Isra.
Atas banyaknya pertanyaan tersebut, Polri yang diwakili Irjen Chryshnanda Dwilaksana menjawab secara singkat. Adapun jawaban lengkapnya akan dilampirkan secara tertulis.
Baca Juga: Otoritas Jasa Keuangan Dukung Kemudahan Pinjaman Yang Sehat Dan Produktif Untuk Pelaku UMKM
"Yang Mulia, saya kira itu poin-poin singkat yang kami sampaikan nanti pertanyaan-pertanyaan dari Yang Mulia, ini juga akan kami lengkapi pada keterangan berikutnya. Terima kasih," kata Chryshnanda.
Sebagaimana diketahui, mantan anggota Polri yang kini jadi advokat, Arifin Purwanto, menggugat UU LLAJ ke MK. Arifin meminta agar SIM berlaku seumur hidup. Pasal yang diuji Arifin yaitu Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ yang menyatakan:
Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Sidang akan dilanjutkan lagi pada 8 Agustus 2023.
Artikel Terkait
TikTok Shop Di Banjiri Produk Impor, jadi Ancaman Serius Bagi Pelaku UMKM Dalam Negeri
Pilih Profesi Jadi Youtuber, Pelajari Triknya Agar Menghasilkan Uang
Kabar Baik Kepada Para Penggemar Shopping, Jakarta Premium Outlest Akan Dibangun Di Alam Sutera
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Serahkan Sertefikat Rumah Ibadah Gereja Saat Berkunjung Ke Tangerang
Pegadaian KUR Syariah 2023, Usia 17 Tahun Bisa Ajukan Pinjaman, Simak Syaratnya