news

Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah, KPK Ungkap Alasan dan Perkembangan Kasus Kuota Haji 2024

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:40 WIB
Yaqut Cholil Qoumas tak lagi berada di rutan KPK dan kini berstatus tahanan rumah. Pengalihan ini disebut sebagai bagian dari strategi penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. (Instagram/gusyaqut)

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Yaqut resmi ditahan KPK sejak 12 Maret 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Baca Juga: Ketinggalan Ferry di Sofifi, Dua Perempuan Turun Beli Barang Motor Malah Sudah Ikut ke Ternate

Ia terjerat kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Dugaan Penyimpangan Pembagian Kuota Haji

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi.

Berdasarkan aturan, pembagian kuota tambahan seharusnya 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

Baca Juga: Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Rumah Kosong Saat Mudik Lebaran di Cimahi

Namun, dalam praktiknya diduga berubah menjadi 50:50.

Perubahan tersebut diduga berkaitan dengan adanya aliran dana untuk mempercepat keberangkatan haji.

Kerugian Negara Capai Rp 622 Miliar

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 622 miliar.

Baca Juga: Managing Founder RKHK & Partners Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H di Jakarta: Integritas dan Silaturahmi Jadi Pesan Utama

Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:

Tags

Terkini