Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Yaqut resmi ditahan KPK sejak 12 Maret 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Baca Juga: Ketinggalan Ferry di Sofifi, Dua Perempuan Turun Beli Barang Motor Malah Sudah Ikut ke Ternate
Ia terjerat kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dugaan Penyimpangan Pembagian Kuota Haji
Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan aturan, pembagian kuota tambahan seharusnya 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
Baca Juga: Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Rumah Kosong Saat Mudik Lebaran di Cimahi
Namun, dalam praktiknya diduga berubah menjadi 50:50.
Perubahan tersebut diduga berkaitan dengan adanya aliran dana untuk mempercepat keberangkatan haji.
Kerugian Negara Capai Rp 622 Miliar
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 622 miliar.
Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.