WADAHINSPIRASI.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi yang merugikan pekerja. Kasus terbaru menyeret nama mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer.
Immanuel Ebenezer diduga terlibat dalam permainan (korupsi) biaya sertifikasi K3. Dari harga resmi Rp 275 ribu, tarif melonjak hingga Rp 6 juta per peserta.
Kenaikan biaya yang sangat mencolok ini menjadi sorotan publik. Sertifikasi K3 sejatinya adalah program resmi pemerintah untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja.
Baca Juga: Nikmati Suasana Pagi Sehat untuk Awali Hari dengan Energi Positif
Namun, oknum tertentu justru menjadikan kewajiban ini sebagai ajang untuk memeras pekerja yang membutuhkan dokumen legal tersebut.
Dalam operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada 20–21 Agustus 2025, terungkap adanya dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Total ada 11 orang yang diamankan, termasuk Immanuel Ebenezer yang saat itu masih berstatus mantan pejabat tinggi di Kementerian Ketenagakerjaan.
KPK menyebut, aliran dana dari praktik ini mencapai miliaran rupiah. Immanuel diduga menerima Rp 3 miliar sebagai bagian dari hasil korupsi. Angka tersebut muncul dari manipulasi biaya sertifikasi, yang seharusnya menjadi hak pekerja dengan harga terjangkau.
Baca Juga: BNPT Kaji Pemulangan WNI Terpidana Terorisme dari Luar Negeri
Praktik pemerasan ini menjadi bukti bagaimana celah kebijakan bisa dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Sertifikat K3 yang sejatinya dirancang untuk melindungi pekerja, berubah menjadi alat pungutan liar. Pekerja pun terpaksa membayar mahal karena sertifikat tersebut merupakan syarat penting untuk bisa bekerja secara legal.
Selain Immanuel, KPK juga mengungkap adanya keterlibatan sejumlah pihak lain. Dari pejabat kementerian hingga pelaksana di lapangan ikut menikmati keuntungan. Dana hasil pungutan liar bahkan disebut mengalir untuk berbagai kebutuhan pribadi, mulai dari renovasi rumah hingga pembelian kendaraan.
Salah satu aliran dana yang cukup besar tercatat pada Desember 2024, tidak lama setelah Immanuel dilantik sebagai Wamenaker. Saat itu, ia disebut menerima kucuran Rp 3 miliar dari bawahannya. Dana tersebut kemudian digunakan untuk memperbaiki rumah pribadi sang mantan pejabat.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan betapa rentannya sektor ketenagakerjaan terhadap praktik korupsi. Pekerja yang mestinya mendapatkan perlindungan justru dirugikan secara finansial. Ketidakadilan ini menambah beban, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang masih belum pulih sepenuhnya.
Baca Juga: Heboh di Palopo, Harga Foto Resmi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Disebut Dijual Rp600 Ribu per Set