news

BNPT Kaji Pemulangan WNI Terpidana Terorisme dari Luar Negeri

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 00:34 WIB

Wadah Inspirasi - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tengah menyiapkan kajian mendalam mengenai kemungkinan pemula Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani hukuman kasus terorisme di luar negeri, Jumat 22 Agustus 2025.

Kajian ini menjadi sorotan publik setelah pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM bersama BNPT merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transfer Narapidana Antar Negara yang sedang dalam tahap finalisasi. RUU ini diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemerintah Indonesia dalam menangani kasus warga negara yang menjalani hukuman pidana di luar negeri, termasuk kasus terorisme.

Kepala BNPT, Eddy Hartono, mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah permintaan dari keluarga terpidana yang meminta pemerintah memulangkan anggota keluarga ke Indonesia agar dapat menjalani hukuman di tanah air. Salah satunya adalah kasus Taufiq, WNI yang dijatuhi hukuman seumur hidup oleh pengadilan Filipina atas keterlibatannya dalam serangan bom di Cotabato.

Baca Juga: Heboh di Palopo, Harga Foto Resmi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Disebut Dijual Rp600 Ribu per Set

Keputusan masih dalam tahap evaluasi karena RUU masih bersifat rencana dan belum disetujui.BNPT bersama menteri terkait sedang menimbang berbagai aspek sebelum mengambil keputusan, kata Eddy dalam keterangan resminya.

BNPT menegaskan bahwa permasalahan pemulangan di seluruh negara tidak dapat diselesaikan secara sepihak. Pemerintah perlu menjamin komunikasi komunikasi dengan negara tempat WNI ditahan. Selain itu, aspek hukum, keamanan, serta kesiapan lembaga masyarakat di negeri juga harus diperhatikan.

Selain Filipina, BNPT juga mengumpulkan data mengenai WNI lain yang sedang menjalani hukuman pidana terkait terorisme di beberapa negara, baik di kawasan Asia Tenggara maupun Timur Tengah.

Baca Juga: Daftar Pemain Timnas Indonesia Terbaru FIFA Matchday September 2025, Ole Romeny dan Maarten Paes Dipastikan Tersingkir

“Kami tidak bisa serta-merta memulangkan tanpa dasar hukum dan kesiapan. Ini menyangkut hubungan antarnegara dan juga keamanan nasional kita,” Eddy.

Jika RUU ini disahkan, langkah pemula akan menjadi preseden penting bagi Indonesia. Selain memberikan kepastian hukum bagi WNI yang terpidana di luar negeri, hal ini juga akan membuka diskusi baru mengenai bagaimana negara menangani kasus terorisme setelah kembali ke tanah air.

Sebagian besar masyarakat mendukung langkah ini dengan alasan kemanusiaan, terutama agar keluarga tidak terpisah terlalu jauh. Namun, sebagian lainnya menilai kebijakan ini harus dilakukan dengan hati-hati karena risiko keamanan dan potensi pengaruh jaringan terorisme di dalam negeri. 

Baca Juga: Sangat Ampuh! Tips Mengatasi Penyakit Tidur Salah Bantal agar Leher Cepat Pulih

Pemulangan WNI yang melibatkan kasus terorisme di luar negeri bukanlah langkah sederhana. Beberapa tantangan utama yang harus dihadapi pemerintah antara lain:

1. Aspek Keamanan Nasional
Pemulangan bertentangan memerlukan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan risiko baru, termasuk potensi rekoneksi dengan jaringan lama atau penyebaran ideologi radikal.

Halaman:

Tags

Terkini