Tuntutan Penghapusan Berita Dinilai Keliru
KKJ Sultra juga menilai tuntutan penghapusan berita dan permintaan maaf kepada Tempo sebagai bentuk kekeliruan dalam memahami mekanisme pers.
Baca Juga: Sudah Dikonfirmasi, Tapi Polisi Palopo Belum Jawab soal Video Viral Hadang Mobil Tangki
Tidak Bisa Dipaksa Tanpa Putusan Dewan Pers
Menurut KKJ, penghapusan karya jurnalistik hanya bisa dilakukan jika terbukti melanggar kode etik melalui proses di Dewan Pers, bukan karena tekanan massa atau institusi tertentu.
Pernyataan Sikap KKJ Sultra
KKJ Sultra menyampaikan sejumlah sikap tegas atas kejadian tersebut:
Lima Poin Sikap Resmi
Mengutuk keras aksi massa DPW Partai NasDem Sultra yang menggeruduk kantor PWI Sultra.
Baca Juga: Manchester United vs Leeds United Okafor Borong Dua Gol MU Tumbang 1-2 di Old Trafford
Mendesak pencabutan tuntutan penghapusan berita dan permintaan maaf kepada Tempo.
Mendesak permohonan maaf kepada insan pers di Sulawesi Tenggara.
Mendorong penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999.
Mengingatkan jurnalis untuk tetap mematuhi kode etik dan UU Pers.
Profil Singkat KKJ Sultra
Komite Keselamatan Jurnalis Sultra dideklarasikan di Kota Kendari pada 25 Oktober 2025 sebagai aliansi strategis untuk melawan impunitas terhadap kekerasan jurnalis.
Aliansi ini melibatkan berbagai organisasi seperti AJI Kendari, IJTI Sultra, AMSI Sultra, PuspaHAM, Walhi Sultra, UKM Pers IAIN Kendari, serta sejumlah advokat.