KKJ Sultra Kutuk Aksi NasDem Geruduk PWI Kendari, Dinilai Ancam Kebebasan Pers

Photo Author
Zuwandy.B.Andi P Oesman, Wadah Inspirasi
- Rabu, 15 April 2026 | 20:47 WIB

Aksi massa DPW Partai NasDem Sultra saat mendatangi kantor PWI Sultra di Kendari, Rabu (15/4/2026). Aksi ini diprotes KKJ Sultra karena dinilai mengancam kebebasan pers dan kerja jurnalistik.
Aksi massa DPW Partai NasDem Sultra saat mendatangi kantor PWI Sultra di Kendari, Rabu (15/4/2026). Aksi ini diprotes KKJ Sultra karena dinilai mengancam kebebasan pers dan kerja jurnalistik.

Tuntutan Penghapusan Berita Dinilai Keliru

KKJ Sultra juga menilai tuntutan penghapusan berita dan permintaan maaf kepada Tempo sebagai bentuk kekeliruan dalam memahami mekanisme pers.

Baca Juga: Sudah Dikonfirmasi, Tapi Polisi Palopo Belum Jawab soal Video Viral Hadang Mobil Tangki

Tidak Bisa Dipaksa Tanpa Putusan Dewan Pers

Menurut KKJ, penghapusan karya jurnalistik hanya bisa dilakukan jika terbukti melanggar kode etik melalui proses di Dewan Pers, bukan karena tekanan massa atau institusi tertentu.

Pernyataan Sikap KKJ Sultra

KKJ Sultra menyampaikan sejumlah sikap tegas atas kejadian tersebut:

Lima Poin Sikap Resmi

Mengutuk keras aksi massa DPW Partai NasDem Sultra yang menggeruduk kantor PWI Sultra.

Baca Juga: Manchester United vs Leeds United Okafor Borong Dua Gol MU Tumbang 1-2 di Old Trafford

Mendesak pencabutan tuntutan penghapusan berita dan permintaan maaf kepada Tempo.

Mendesak permohonan maaf kepada insan pers di Sulawesi Tenggara.

Mendorong penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999.

Baca Juga: Viral Rombongan Pejabat Berhenti di Sitinjau Lauik, Diduga Bawa Arteria Dahlan, Polisi Periksa Anggota

Mengingatkan jurnalis untuk tetap mematuhi kode etik dan UU Pers.

Profil Singkat KKJ Sultra

Komite Keselamatan Jurnalis Sultra dideklarasikan di Kota Kendari pada 25 Oktober 2025 sebagai aliansi strategis untuk melawan impunitas terhadap kekerasan jurnalis.

Aliansi ini melibatkan berbagai organisasi seperti AJI Kendari, IJTI Sultra, AMSI Sultra, PuspaHAM, Walhi Sultra, UKM Pers IAIN Kendari, serta sejumlah advokat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zuwandy.B.Andi P Oesman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X