Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Photo Author
Sukarna Wadah Inspirasi, Wadah Inspirasi
- Jumat, 13 Maret 2026 | 06:30 WIB

Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa terkait dugaan korupsi kuota haji. Ia membantah menerima uang dari kasus tersebut. (Sumber Foto: Humas KPK)
Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa terkait dugaan korupsi kuota haji. Ia membantah menerima uang dari kasus tersebut. (Sumber Foto: Humas KPK)

Wadah Inspirasi - Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama RI, akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 12 Maret 2026. Penahanan dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan periode 2023-2024.  

KPK menyebut kasus ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar. Yaqut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2026, namun sempat mengajukan praperadilan yang akhirnya ditolak pengadilan.  

Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah tersangka menghilangkan barang bukti. Yaqut akan menjalani masa tahanan awal selama 20 hari di Rutan KPK.  

Baca Juga: Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Seskab Teddy Minta Dukungan Orang Tua

Saat digiring ke mobil tahanan, Yaqut mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Ia menegaskan tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan. Menurutnya, kebijakan kuota haji dilakukan demi kepentingan jamaah, bukan untuk keuntungan pribadi.  

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut ibadah haji, salah satu ritual keagamaan terbesar bagi umat Islam Indonesia. Penahanan Yaqut memicu reaksi keras dari simpatisan yang menggelar aksi protes di depan Gedung Merah Putih KPK.  

KPK menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai aturan. Lembaga antirasuah itu juga memastikan akan menindaklanjuti setiap bukti baru yang muncul dalam penyidikan.  

Baca Juga: Nuzulul Qur’an 1447 H, PUI Teguhkan Dakwah dan Peran Santri

Pengalihan kuota haji tambahan diduga dilakukan dengan cara tidak sesuai prosedur resmi, sehingga membuka celah praktik korupsi. KPK menduga ada pihak-pihak lain yang turut terlibat dan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru.  

Pakar hukum menilai kasus ini bisa menjadi preseden penting dalam pengawasan pengelolaan ibadah haji. Mereka menekankan perlunya transparansi penuh agar kepercayaan publik terhadap pemerintah tidak semakin terkikis.  

Di sisi lain, sejumlah tokoh Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan keprihatinan atas kasus yang menjerat Yaqut. Mereka berharap proses hukum berjalan adil dan tidak menimbulkan stigma negatif terhadap organisasi.  

Baca Juga: Agak Laen 2 Pecahkan Rekor, Jadi Film Terlaris Sepanjang Masa di Indonesia

Pemerintah melalui Kementerian Agama menegaskan bahwa pelayanan haji tahun 2026 tetap berjalan sesuai rencana. Menteri Agama yang baru dilantik menyatakan akan memperbaiki sistem pengelolaan kuota haji agar lebih transparan dan akuntabel.  

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sukarna Wadah Inspirasi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X