Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Seskab Teddy Minta Dukungan Orang Tua

Photo Author
Husnaeni, Wadah Inspirasi
- Kamis, 12 Maret 2026 | 21:08 WIB

Sekretaris Kabinet RI, Teddy Indra Wijaya meminta dukungan orang tua untuk menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sesuai kebijakan pemerintah. (Instagram.com/@sekretariat.kabinet)
Sekretaris Kabinet RI, Teddy Indra Wijaya meminta dukungan orang tua untuk menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sesuai kebijakan pemerintah. (Instagram.com/@sekretariat.kabinet)

Wadah Inspirasi - Sekretaris Kabinet RI, Teddy Indra Wijaya meminta dukungan masyarakat terkait penerapan pembatasan akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Secara khusus, Teddy meminta peran aktif para orang tua untuk membantu pemerintah dalam menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak di Indonesia.

Permintaan tersebut disampaikan Teddy usai rapat koordinasi menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak bersama kementerian dan lembaga terkait di Gedung Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).

Baca Juga: Agak Laen 2 Pecahkan Rekor, Jadi Film Terlaris Sepanjang Masa di Indonesia

“Ke depan kami semua memohon kerja sama dari seluruh masyarakat, dari seluruh orang tua, dari adik-adik, anak-anak dan tentunya rekan-rekan pers media ke depan,” ujar Teddy.

Ia menambahkan, kerja sama tersebut diperlukan agar implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan optimal.

“Untuk dapat memaksimalkan dan agar peraturan pemerintah ini terkait PP Tunas (Tunggu Anak Siap) dapat berjalan dengan maksimal,” tambahnya.

Baca Juga: Nuzulul Qur’an 1447 H, PUI Teguhkan Dakwah dan Peran Santri

Kebijakan ini muncul setelah terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur penonaktifan akun media sosial milik anak di bawah umur mulai 28 Maret 2026.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak yang ditandatangani oleh Presiden RI, Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.

Dampak Positif Bagi Generasi Muda 

Menurut Teddy, kebijakan tersebut diyakini akan membawa manfaat bagi generasi muda Indonesia, khususnya dalam menghadapi berbagai ancaman di dunia digital.

Baca Juga: Java Jazz Festival 2026 Digelar 29–31 Mei di NICE PIK 2, Hadirkan Ella Mai hingga Jon Batiste

Ia menilai anak-anak saat ini rentan terhadap berbagai risiko di internet, mulai dari paparan konten yang tidak layak hingga potensi kejahatan siber.

Dengan adanya regulasi tersebut, akses anak terhadap media sosial diharapkan lebih terkontrol dan hanya diberikan ketika mereka telah siap secara usia maupun kedewasaan digital.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnaeni

Tags

Rekomendasi

Terkini

X