TANGERANG, WADAHINSPIRASI.com — Terkait penangkapan Ketua Harian Koppastam Sutimah setelah dijadikan tersangka, pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak, S.H.,M.H menjadi kuasa hukum para pedagang.
Kamis (28/12/2023) kemarin, Kamaruddin Simanjuntak, S.H., M.H bersama tim di dampingi puluhan pedagang dan para awak media mendatangi Kantor Polresta Tangerang Tigaraksa, untuk menanyakan kondisi Sutimah yang telah mendekam lebih dari 1 bulan di Rumah Tahanan Polresta Tigaraksa, Tangerang.
Perihal kedatangan pengacara kondang tersebut untuk meminta pihak Polresta Tangerang membebaskan Sutimah yang sudah di tangkap setelah dilaporkan Finny Widiyanti Direktur Utama Perum Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang.
“Setelah saya pelajari informasi saksi, Sutimah tidak bersalah karena sesuai surat dari Koperasi Pedagang Kutabumi (Koppastam) masa berlakunya 20 Januari 2027. Jadi polisi salah tangkap, seharusnya yang ditangkap yang mengeluarkan surat,” ungkap pengacara Brigadir Josua ini, dalam kasus Sambo.
Baca Juga: Sosialisasi Santai Dan Santui Sis Esther Dan Bro Franky Sus Di Area Kabupaten Tangerang
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak bersama dengan para pedagang dan awak media di depan rumah tahanan Polres Tigaraksa, Kabupaten Tangerang
Ditambahkan Kamaruddin Simanjutak pelapor Finny Widiyanti sebagai Direktur Utama Perum Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang telah melakukan perbuatan hukum. Pasalnya, pihak Perumda Pasar NKR itu melaporkan Sutimah pedagang Pasar Kutabumi, dengan Pasal dugaan tindak pidana 160 KUHP dan atau 385 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP.
Kendati demikian, pihak Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang tersebut melakukan perbuatan hukum, sehingga Sutimah dilaporkan atas dasar delik hukum memasuki pekarangan orang lain tanpa izin dan menghasut orang.
“Dalam hal ini, saya selaku kuasa hukum Sutimah meminta pihak Polresta Tangerang untuk memberikan keadilan, karena sudah jelas Sutimah tidak bersalah, apalagi dilaporkan dengan pasal-pasal yang tadi disebutkan,” paparnya.
Dijelaskan Kamaruddin kembali, jelas dalam surat Koppastam berlaku hingga 2027. Jadi tidak masuk dalam kategori pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Selain itu terkait pasal 160 KUHP tentang menghasut orang lain, Kamarudin menanyakan bahasa apa yg digunakan oleh ibu Sutima sehingga dinyatakan penghasutan dan siapa yg dirugikan
“Masa Sutimah yang mempertahankan haknya disangka atau dilaporkan menghasut, kasus ini cacat hukum,” tegasnya.
Baca Juga: Darsawira Group Lakukan Aksi Tindakan Nyata Dalam Memperbaiki Jalan Tegar Beriman di Kabupaten Bogor
Artikel Terkait
Hendrik Setiawan, Caleg DPRD Kabupaten Tangerang PDIP Nomor Urut 5 Menghadiri Rakor Baguna PDI Perjuangan
Pameran Sobat Expo 2023 Resmi Dibuka Di Jonggol Jawa Barat Dan Akan Berlangsung Selama 3 Hari 1 Sampai 3 Desember 2023
Menabur Kasih Dan Moral, Regen Youth GAB CWCC Dengan Pewarna Banten Di Yayasan Pelita Jiwa
Aksi Nyata Solidaritas Kampaye Caleg PSI dr. Esther dan Franky Sus Hadi Guntur di Kabupaten Tangerang
Hendrik Setiawan nomor urut 5 Caleg DPRD Kabupaten Tangerang PDI Perjuangan menghadiri acara Kampanyekan KTP SAKTI