Untuk itu, Kamaruddin Simanjuntak meminta kepada pihak Polres Kota Tangerang untuk membebaskan Sutimah yang ditangkap tersebut. Dengan alasan, wanita cerdas (Sutimah-red) tidak mengandung cacat hukum.
Selain itu, Sutimah memiliki keluarga yang kini melihat kondisinya sangat memperihatinkan, ada yang stres hingga mengalami gangguan kejiwaan karena orang tuanya ditangkap. Tak hanya itu, kondisi keluarga pun mengalami sakit-sakitan karena memikirkan usia Sutimah saat ini sudah seharusnya dirumah malah di tangkap.
Baca Juga: PPN Nyatakan Sikap Tegas Atas Perubahan Model Rumah Adat Nias Yang Dibangun Di TMII
Para pedagang borpose bersama pengacara Kamaruddin Simanjutak usai meninjau pasar Kutabumi Kabupaten Tangerang.
“Karena mengingat kejadian yang sangat luar biasa dari para pedagang yang dianiaya, dirampas haknya, juga ditahan seakan-akan tidak ada rasa kemanusiaan dan keadilan,” ujarnya.
“Tetapi tadi saya sudah bertemu dengan pihak Polresta Tangerang yang mengatakan bahwa pihaknya Minggu ini padat tugas akhir tahun, tanggal 3 Januari 2024, Sutimah sudah dibebaskan,” pungkasnya.
Dilokasi yang sama Kanit Harda Yan Hendra saat dikonfirmasi awak media mengatakan, ya untuk menyikapi permasalahan ini dalam waktu dekat kami akan segera melakukan gelar perkara, gelar perkara ini terkendala disebabkan oleh beberapa personil terkait masih sibuk dan fokus dalam pengaman NATARU,” tandasnya.