WADAHINSPIRASI.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh menca-tat bahwa kinerja fintech peer to peer lending (pinjaman online atau pinjol) yang terdaftar dengan identitas nasa-bah dari Aceh sebesar Rp 1,83 triliun sejak lembaga itu diizinkan. Nilai tersebut tergolong fantastis dan mengejut-kan, apalagi belum diketahui apakah pinjol itu beroperasi secara syariah atau bukan.
Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh Syariah, Muhammad Syah, mengatakan, kehadiran pinjol merupakan sesuatu yang tak terhindarkan di tengah digitalisasi layanan trans-aksi keuangan saat ini. Namun di sisi lain, sebagai bank daerah yang menjalankan fungsi intermediasi secara sya-riah, menurut Muhammad Syah, Bank Aceh Syariah akan terus melakukan penetrasi pasar untuk mempermudah masyarakat mendapatkan fasilitas pembiayaan.
“Selain melalui KUR, saat ini kami terus melakukan pe-ngembangan produk untuk mempermudah aksesibilitas ma-syarakat yang ingin mendapatkan fasilitas pembiyaaan secara syariah, di antaranya laku pandai ActionLink dan Gerai UMKM Bank Aceh,” ujarnya.
Kehadiran kedua layanan tersebut, sebut Muhammad Syah, untuk meningkatkan inklusi keuangan syari-ah bagi masyarakat Aceh, serta sebagai sarana untuk mence-gah pinjol ilegal yang kerap merugikan masyarakat.
“Risiko yang ditimbulkan sangat merugikan nasabah yang menikmati fasilitas pinjol tersebut seperti denda dan beban yang bertambah akibat terjadi tunggakan pem-bayaran,” ujar Dirut Bank Aceh. Muhammad Syah juga mengimbau masyarakat lebih bijak dalam menyikapi pe-nawaran pinjol yang memberikan kemudahan di awal, na-mun risiko yang ditimbulkan di kemudian hari sangat me-rugikan mereka yang memanfaatkan pinjol tersebut.
Seiring makin maraknya pinjol selama ini terutama yang berstatus ilegal atau tanpa izin dari lembaga terkait seperti OJK--tentu kita semua harus membantu masyarakat ekonomi menengah ke bawah agar tidak terjebak dalam aktivitas lem-baga keuangan yang sangat merugikan mereka tersebut. Upa-ya minimal yang harus kita lakukan adalah menyampaikan be-berapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat sebelum mereka mengajukan pinjaman kepada lembaga pinjol tertentu.
Hal tersebut, antara lain, sebelum mengambil pinjaman dari lembaga pinjol tertentu, masyarakat harus terlebih dulu mengecek besaran bunganya, termasuk apakah ting-kat bunga tersebut masih dalam batas kewajaran atau ti-dak jika dilihat dari persentase dan masa cicilan yang di-tetapkan oleh pinjol tersebut. Selain itu, masyarakat juga perlu mempertimbangkan kemampuannya untuk memba-yar angsuran setiap bulan kepada pinjol dimaksud.
Baca Juga: Beragam Penipuan Onine Sering Terjadi, Begini Himbauan Otoritas Jasa Keuangan
Alangkah bagusnya, masyarakat sebelum mengajukan pin-jaman ke pinjol tertentu terlebih dulu memperhatikan bebera-pa hal yang disampaikan OJK agar tidak terjerat pinjol ilegal. Pertama, sebelum melakukan transaksi, masyarakat harus membedakan antara pinjol yang mempunyai izin dari OJK de-ngan yang ilegal. Kedua, masyarakat hendaknya jangan asal klik tautan yang dikirim oleh pinjol ilegal baik melalui SMS, pe-san WhatsApp (WA), e-mail, atau sarana komunikasi lainnya.
Ketiga, masyarakat harus berhati-hati terhadap modus pinjol ilegal yang memakai nama atau logo menyerupai fintech lending legal. Keempat, masyarakat harus meng-gunakan aplikasi resmi dari sumber resmi untuk bertrans-aksi utang piutang secara online. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, kita harapkan masyarakat akan terbe-bas dari jeratan pinjol ilegal. Sebab, jika melihat kerugian yang dialami oleh masyarakat yang bertransaksi dengan pinjol ilegal, kiranya pantas lembaga tersebut kita jadikan sebagai musuh bersama.
Baca Juga: Mau Punya Bisnis Dengan Modal Kecil, Ini Dia Saran Bisnis Dengan Modal Kecil Untung Besar