Di Geruduk Massa Dan Dinantikan Oleh Pengadilan, Rocky Gerung Mulai Tidak Aman

Photo Author
Imansius Lase,S.H, Wadah Inspirasi
- Selasa, 8 Agustus 2023 | 20:04 WIB

Rocky Gerung
Rocky Gerung

"Sidang pertama, Selasa, 22 Agustus 2023," demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Minggu (6/8/2023).

Rocky Gerung digugat atas pernyataannya yang menyebut Jokowi dengan kata yang dinilai tak etis.

Menurut David, Presiden adalah representasi dari Warga Negara Indonesia.

Sehingga, kata David, jika seorang Presiden Republik Indonesia dihina mengakibatkan kerugian terbadap dirinya selaku Warga Negara Indonesia.

Ia menilai, hinaan Rocky Gerung tidak hanya merusak harkat dan martabat Kepala Negara, tetapi juga seluruh bangsa Indonesia.

Baca Juga: 202 Pucuk Senjata Api Jenis Locok Diserahkan Masyarakat Kepada Polda Banten

Tindakan Rocky Gerung itu, dinilai mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah dan menjunjung kesopanan dan kesusilaan.

Sebelumnya, Rocky Gerung juga telah dilporkan ke Polda Metro Jaya hingga Bareskrim Polri buntut pernyataannya ke Presiden Jokowi.

Polri menyebut, ada 13 laporan polisi dan dua pengaduan terhadap Rocky Gerung.

Akademisi Rocky Gerung memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga: Persekutuan Gereja Dan Lembaga Injili Rayakan Hut Ke 52 Dan Konsultasi Nasional

"Saat ini ada 13 laporan polisi yang sudah diterima kepolisian dan 2 pengaduan dimana laporan polisi ada di Bareskrim 1 laporan polisi," kata Djuhandani.

Djuhandani menyebut, belasan laporan polisi terdapat di seluruh Indonesia.

Sementara dua pengaduan yakni ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Imansius Lase,S.H

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X