Tanggapan Kapolres Polres Palopo
Saat dimintai tanggapan, Kapolres Palopo menyampaikan bahwa penanganan pedagang kaki lima di trotoar merupakan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja.
Baca Juga: Kodim 1403 Palopo Dapat Penghargaan Pajak, Disiplin SPT 100 Persen Tepat Waktu Jadi Sorotan
“Nanti koordinasi dengan Pol PP karena itu jobdis Pol PP.”
Penjelasan Belum Spesifik
Dalam keterangannya, Kapolres Polres Palopo belum merinci terkait aturan internal kepolisian mengenai aktivitas berjualan di sekitar lingkungan kantor polisi.
Satpol PP Belum Berikan Tanggapan
Sementara itu, tim Wadahinspirasi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Satpol PP Kota Palopo.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP belum memberikan tanggapan resmi terkait kondisi tersebut.
Ruang Klarifikasi Masih Terbuka
Redaksi masih membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan lanjutan.
Setiap tanggapan yang masuk akan dimuat dalam pemberitaan berikutnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.