Kedua anggota tersebut, yakni Briptu SAN dan Bripda SA, kini tengah dimintai keterangan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Baca Juga: Longsor Terjang Desa Sangkanayu Purbalingga, 1 Warga Tewas dan 3 Rumah Tertimbun
Kasat Lantas Polres Solok Kota, Iptu Akbar Tanjung, menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur.
Sanksi Menanti Jika Terbukti Melanggar
Pihak kepolisian menyatakan akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP).
Selain itu, ditegaskan pula bahwa hak diskresi dalam pengawalan tidak boleh mengabaikan aspek keselamatan pengguna jalan lainnya.
Baca Juga: DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Dugaan Mafia Tanah Sudirman ke Pusat, Temui Kejagung dan DPR RI
Sitinjau Lauik, Jalur Ekstrem yang Rawan Kecelakaan
Sitinjau Lauik dikenal sebagai salah satu jalur paling menantang di Indonesia, khususnya bagi pengendara kendaraan berat.
Kemiringan Capai 45 Derajat
Salah satu titik paling berbahaya adalah Tikungan Panorama I yang memiliki bentuk huruf “U” dengan kemiringan mencapai 45 derajat.
Selain itu, terdapat banyak titik buta (blind spot) yang membuat pengemudi sulit melihat kendaraan dari arah berlawanan.
Baca Juga: Viral di Facebook, Pengendara Motor Hadang Mobil Tangki di Palopo, Ngaku Pengawas Migas
Kondisi tersebut membuat jalur ini kerap menjadi lokasi kecelakaan, terutama akibat rem blong atau kendaraan yang tidak kuat menanjak.
Peristiwa ini pun menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk mengutamakan keselamatan di jalan raya, terutama di jalur ekstrem seperti Sitinjau Lauik.