news

Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah, KPK Ungkap Alasan dan Perkembangan Kasus Kuota Haji 2024

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:40 WIB
Yaqut Cholil Qoumas tak lagi berada di rutan KPK dan kini berstatus tahanan rumah. Pengalihan ini disebut sebagai bagian dari strategi penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. (Instagram/gusyaqut)

Wadah Inspirasi - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dikabarkan sudah tidak lagi berada di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Informasi tersebut disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa, istri eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, usai menjenguk suaminya.

Istri Noel Sebut Yaqut Sudah Keluar Sejak 19 Maret 2026

Silvia mengungkapkan bahwa dirinya tidak melihat keberadaan Yaqut di dalam rutan KPK saat melakukan kunjungan.

Baca Juga: Keluhan Sampah Menumpuk di Palopo Viral di Media Sosial

“Sempat tidak melihat Gus Yaqut. Informasinya keluar Kamis malam sebelum Jumat,” ujar Silvia kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).

Ia juga menyebut bahwa informasi tersebut berasal dari para tahanan lain di dalam rutan.

Tahanan Pertanyakan Ketidakhadiran Yaqut

Menurut Silvia, sejak malam takbiran hingga pelaksanaan salat Id, para tahanan tidak lagi melihat Yaqut di dalam rutan.

Baca Juga: Viral Mudik Lebaran 2026, Mobil Xpander Pasang Tebak-Tebakan Running Text di Tol Bikin Warganet Terhibur Sekaligus Khawatir

Para penghuni rutan sempat mempertanyakan alasan keluarnya Yaqut, terlebih karena waktunya berdekatan dengan momen hari raya.

KPK Tegaskan Yaqut Kini Berstatus Tahanan Rumah

Pihak KPK melalui Juru Bicara, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Yaqut telah dialihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah.

Pengalihan Status Bukan karena Alasan Kesehatan

Budi menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan karena kondisi kesehatan, melainkan bagian dari strategi penyidikan.

Baca Juga: Viral Ibu-Ibu Baku Hantam Saat Khotbah Idul Fitri

Menurutnya, pengalihan penahanan dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan sejak 17 Maret 2026 dan tetap dalam pengawasan KPK.

Status tahanan rumah tersebut juga bersifat sementara dan dapat berubah sesuai kebutuhan penyidikan.

Halaman:

Tags

Terkini