news

Seluruh Layanan Adminduk di Luwu Timur Gratis, Pemkab Tegaskan Larangan Pungli

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:00 WIB

Wadah Inspirasi - Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas biaya dalam pengurusan administrasi kependudukan (adminduk). Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Luwu Timur, Oksen Bija, menyampaikan bahwa aturan tersebut berlaku untuk semua masyarakat tanpa terkecuali.

Kebijakan ini dikeluarkan setelah terbitnya Surat Edaran Bupati Luwu Timur tertanggal 20 Agustus 2025. Isi edaran tersebut mengatur larangan gratifikasi, pungutan liar, maupun praktik suap dalam layanan adminduk. “Prinsipnya sederhana: masyarakat tidak boleh dibebani biaya tambahan, dan pegawai dilarang keras menerima imbalan dalam bentuk apa pun,” tegas Oksen, Kamis (21/8/2025).

Layanan yang Dijamin Gratis

Oksen merinci bahwa layanan gratis ini mencakup penerbitan KTP elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, serta dokumen kependudukan lainnya. Ia menekankan bahwa masyarakat tidak perlu ragu datang ke kantor Dukcapil atau memanfaatkan layanan online karena seluruh prosesnya sudah ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Daftar Pemain Timnas Indonesia Terbaru FIFA Matchday September 2025, Ole Romeny dan Maarten Paes Dipastikan Tersingkir

“Kalau ada oknum yang mencoba meminta uang, itu bukan prosedur resmi. Warga berhak menolak dan melaporkan kejadian semacam itu,” ucapnya.

Selain itu, Dukcapil Luwu Timur juga telah menyiapkan jalur khusus bagi warga yang membutuhkan layanan cepat, misalnya untuk keperluan mendesak seperti rawat inap di rumah sakit, melanjutkan pendidikan, atau kepentingan hukum. Namun, meski layanan diprioritaskan, Oksen menegaskan tidak ada biaya tambahan yang boleh dipungut.

Komitmen Pemerintah Mewujudkan Tata Kelola Bersih

Lahirnya surat edaran ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola yang bersih dan akuntabel. Oksen menilai, pelayanan publik sering kali menjadi sorotan karena rawan disusupi praktik pungutan liar. Oleh karena itu, pihaknya mengambil langkah tegas agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

“Kami ingin Luwu Timur menjadi contoh daerah yang mampu memberikan pelayanan publik tanpa beban biaya tambahan. Ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang digelorakan pemerintah pusat,” jelasnya.

Menurutnya, keberadaan pungli tidak hanya merugikan warga secara finansial, tetapi juga mencederai integritas pelayanan publik. “Kalau pungli dibiarkan, yang rugi bukan hanya masyarakat, tapi juga pemerintah karena kepercayaan publik bisa hilang,” tambahnya.

Peran Masyarakat dalam Pengawasan

Oksen mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan ini juga ditentukan oleh partisipasi masyarakat. Ia mendorong warga untuk aktif melaporkan jika menemukan ada oknum yang mencoba memanfaatkan pelayanan adminduk demi keuntungan pribadi.

Untuk memudahkan, laporan bisa disampaikan melalui berbagai kanal, seperti aplikasi Gratifikasi Online KPK, website Lapor.go.id, laman resmi Dukcapil Luwu Timur, maupun akun media sosial resmi. Warga juga bisa melapor langsung melalui nomor WhatsApp pengaduan dan alamat email Dukcapil.

“Saluran pengaduan ini kami buka selebar-lebarnya. Jangan takut melapor, karena semua identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya,” ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini